A. MEMANDIKAN
1) Syarat jenazah dimandikan adalah
- a) Beragama Islam
- b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
- c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).
2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah
- a) Muslim, berakal, dan baligh
- b) Berniat memandikan jenazah
- c) Kepribadiannya jujur dan shaleh
- d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
- e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:
Tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas, air kapur barus.
4) Tata Cara Memandikan Jenazah
- a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).
- b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
- c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau larutan kapur barus.
- d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
- e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
- f) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.
- g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
- h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.
Dari Ummu ‘Athiyyah, seorang wanita Anshar r.a. berkata: Rasulullah Saw. menemui kami saat kematian putri kami, lalu bersabda:”Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian anggap perlu, dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis, dan bila kalian telah selesai beritahu aku”. Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu Beliau. Kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: Pakaikanlah ini kepadanya. Maksudnya pakaian Beliau (H.R. Bukhari).
B. MENGAFANI
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fiqh), memilahnya antara batas minimal dan batas sempurna. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas, maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan. Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.
1) Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
- a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah.
- b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
- c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan 5 (lima) lapis.
Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw (saat wafat) dikafani jasadnya dengan 3 (tiga) helai kain yang sangat putih, terbuat dari katun dari negeri Yaman, dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala). (HR. Bukhari)
Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
2) Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani Jenazah
- a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
- b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah)
3) Tata Cara Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya. Rinciannya sebagai berikut.
– Jenazah Laki-laki
- a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
- b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
- c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
- d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
- e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
- f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: Kami hijrah bersama Rasulullah Saw. dengan mengharapkan ridha Allah Swt., kami sangat berharap diterima pahala kami, karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya Mash’ab bin Umair, dia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tidak ada buat kain kafannya, kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, terbukalah kakinya
“`dan jika kakinya ditutup, tersembul kepalanya, maka Nabi Saw. menyuruh kami menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R. Bukhari)
– Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, urutannya sebagai berikut.
- a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
- b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
- c) Lembar 3 sebagai baju kurung.
- d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
- e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:
- a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
- b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
- c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
- d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
- e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
- f) Pakaikan kerudung.
- g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
- h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Sumber: cendikia.kemenag.go.id
Tata cara memandikan jenazah islam dapat kita simak dari penjelasan diatas, hukumnya fardhu kifayah kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardhu ‘ain. Memandikan dan mengkafani merupakan dua hal penting dalam mengurus jenazah sebelum menyalatkan dan menguburkan jenazah.
Tata cara memandikan jenazah islam perlu diperhatikan dengan baik pada setiap tahapannya supaya prosesnya dapat dilaksanakan dengan semestinya.
Memperkenalkan Adi Grafir,
Adi Grafir berkomitmen untuk memberikan layanan grafir yang efisien dan berkualitas tinggi. Hubungi kami untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan kami. Pilih Adi Grafir untuk batu nisan, prasasti peresmian, dan berbagai layanan grafir lainnya yang memenuhi standar profesional!
Klik di sini untuk menghubungi kami via WhatsApp
Klik di sini untuk mengunjungi website kami

Anda sedang mencari Batu Nisan atau Jasa Grafir Batu Alam? Disini tempatnya, di Toko Adi Grafir.
